Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tempat khusus parkir adalah tempat parkir di luar ruang milik jalan yang berupa usaha khusus parkir atau usaha penunjang pokok usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.